Mahasiswa PINDAHAN

Mahasiswa pindahan adalah mahasiswa yang sebelumnya terdaftar di perguruan tinggi lain dan ingin melanjutkan studinya di STAI Muslim Asia Afrika. Mahasiswa pindahan biasanya sudah menyelesaikan sebagian dari program studinya di institusi asal dan bermaksud untuk melanjutkan studi dengan pengakuan atas kredit mata kuliah yang telah ditempuh sebelumnya.

person using laptop
person using laptop

Syarat Pindahan:

  1. Status Akademik: Mahasiswa harus berstatus aktif di perguruan tinggi asal dan memiliki catatan akademik yang baik, tanpa pernah terkena sanksi akademik seperti skorsing atau DO (Drop Out).

  2. Transkrip Akademik: Mahasiswa harus menyediakan transkrip akademik resmi dari perguruan tinggi asal yang menunjukkan nilai dan mata kuliah yang telah ditempuh.

  3. Surat Rekomendasi: Surat rekomendasi dari dosen atau pimpinan fakultas di perguruan tinggi asal mungkin diperlukan untuk mendukung proses pindahan.

  4. Surat Keterangan Pindah: Surat resmi dari perguruan tinggi asal yang menyatakan persetujuan pindah dan bebas dari kewajiban administratif.

  5. Batasan Waktu Pindahan: Mahasiswa pindahan biasanya diterima hanya pada semester tertentu, tergantung kebijakan kampus.

Cara Pindahan:

  1. Pengajuan Permohonan: Mahasiswa harus mengajukan permohonan tertulis kepada bagian pendaftaran STAI Muslim Asia Afrika, biasanya disertai dengan berkas-berkas yang dibutuhkan seperti transkrip akademik, surat keterangan pindah, dan surat rekomendasi.

  2. Proses Verifikasi: Setelah berkas diterima, bagian akademik akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan, termasuk menilai kesesuaian mata kuliah yang telah diambil dengan kurikulum yang berlaku di STAI Muslim Asia Afrika.

  3. Penyesuaian Mata Kuliah: Jika disetujui, mahasiswa pindahan akan mendapatkan penyesuaian mata kuliah yang setara di program studi yang dituju, dan kemungkinan ada beberapa mata kuliah yang harus diulang atau diambil tambahan.

  4. Pendaftaran Ulang: Setelah proses penyesuaian selesai, mahasiswa pindahan akan diharuskan melakukan pendaftaran ulang dan memenuhi kewajiban administratif lainnya, seperti pembayaran biaya kuliah dan orientasi mahasiswa baru.

cara PINDAH